Keselamatan Kerja Jadi Prioritas di Tengah Tingginya Angka Kecelakaan Kerja
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perlu menjadi prioritas di setiap tempat kerja. K3 juga harus dipahami sebagai hak dasar pekerja.
Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor. Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, berbagai pemberitaan juga masih diwarnai kecelakaan kerja yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Dalam memperingati Bulan K3 Nasional 2026, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), anggota Holding BUMN Danareksa, menegaskan kembali bahwa K3 merupakan prioritas utama, sekaligus bagian tak terpisahkan dari budaya kerja sehari-hari.
Plt Direktur Utama sekaligus Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko PT SIER, Rizka Syafittri Siregar, menyampaikan bahwa penerapan K3 tidak sekadar sebagai kewajiban terhadap peraturan.
Melainkan merupakan komitmen bersama untuk melindungi sumber daya terpenting perusahaan, yaitu manusia. “Bulan K3 Nasional menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kesehatan kerja harus melekat dalam setiap aktivitas,” katanya, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, di tengah tantangan dunia kerja yang semakin kompleks, penerapan K3 harus terus ditingkatkan. Tidak hanya dalam pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, tetapi juga dalam pengendalian risiko lingkungan kerja, kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat, serta perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan pekerja.
“Kami mengimbau seluruh tenant agar menjadikan K3 sebagai prioritas dalam setiap proses kerja, mulai dari perencanaan, operasional, hingga evaluasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keberhasilan penerapan K3 di kawasan industri tidak dapat terwujud tanpa kolaborasi seluruh pihak, baik manajemen kawasan, tenant, pekerja, maupun mitra kerja. Oleh karena itu, SIER terus mendorong partisipasi aktif semua pihak dalam membangun budaya K3 yang kuat dan berkelanjutan.
“Budaya K3 dapat dimulai dari kepatuhan terhadap prosedur kerja, penggunaan alat pelindung diri, serta kepedulian untuk saling mengingatkan dan melaporkan potensi bahaya di lingkungan kerja,” ungkap Rizka.
Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional 2026, SIER telah menyiapkan serangkaian kegiatan edukatif, partisipatif, dan kompetitif. Kegiatan tersebut dirancang untuk memperkuat budaya K3 di lingkungan kerja sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh insan kawasan industri terhadap pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tujuan utama K3 adalah memastikan pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja. Penegasan itu disampaikan saat Menaker memimpin Apel Hari K3 dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/1/2026).
Yassierli mengingatkan bahwa, K3 tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi, melainkan hak dasar pekerja yang harus menjadi prioritas di setiap tempat kerja. :K3 adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto