Edarkan Uang Palsu hingga ke Warung, Guntur dan Joni Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 21 Januari 2026 | 21:16 WIB
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan Njo Joni Andrean saat membelanjakan uang palsu. Kemudian dikembangkan hingga menangkap terdakwa serta menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan dan peralatan lengkap pencetakan uang palsu.
Uang palsu tersebut diedarkan secara online melalui aplikasi berbagi pesan dengan pembayaran dompet digital serta secara offline. Terdakwa menyasar warung dan toko di sejumlah daerah Jawa Timur Hasil uji laboratorium Bank Indonesia menyatakan uang pecahan Rp100.000 yang diperiksa tidak asli.
Editor : Arif Ardliyanto