Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dari Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Sepanjang Maret 2026, Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba

Jum'at, 10 April 2026 | 12:48 WIB
  • author Lukman Hakim
Sepanjang Maret 2026, Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba
Perang lawan narkoba, Polresta Sidoarjo menangkap 25 tersangka. Foto : istimewa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut