Selain itu, ada sekitar dana Rp300 jutaan yang sudah dikembalikan ke negara. Pengembalian ini dilakukan sesuai dengan intruksi yang diberikan BPK setelah melakukan audit. Disinggung soal penggunaan uang untuk pribadi pegawai IAIN. Atik mengaku tidak mengetahuinya. “Konfirmasi saja ke pengurus mas, kalau soal itu saya tidak tahu,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri Kota, Jawa Timur Harry Rachmat mengatakan, pihaknya siap untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di IAIN Kediri. Namun, ia mengaku masih menunggu data adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan di institusi perguruan tinggi negeri Islam tersebut.
“Kalau sudah sampai ke tangan kita akan kita usut sampai tuntas. Kita akan melakukan kajian,” katanya.
Sesuai prosedur, ujar Harry, data yang ada akan dilakukan kajian, kemudian menentukan apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Jika muncul adanya kerugian Negara, maka laporan tindak pidana korupsi ini akan dilakukan pengusutan hingga tuntas. Namun jika tidak ada unsure kerugian Negara, laporan dugaan penyimpangan ini akan dihentikan.
“Kita lihat dulu, kaji terlebih dulu, kemudian diusut sampai tuntas. Prinsipnya kita siap mengusut adanya dugaan korupsi,” paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto