Tiga Terdakwa Kasus Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Divonis Penjara
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023, Selasa (5/5/2026).
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada. Tiga terdakwa yang divonis yakni Kepala Desa nonaktif Kalirong, Tarokan, Imam Jamiin; Darwanto, Kepala Desa Pojok, Wates; serta Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo, Ngadiluwih. Putusan dibacakan secara bergiliran dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi.
Terdakwa Darwanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia juga dikenai denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain itu, Darwanto dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp178 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa Sutrisno divonis lebih berat, yakni 7 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp350 juta dengan subsider kurungan 110 hari jika tidak dibayar.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar kepada Sutrisno. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Adapun Imam Jamiin dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta, dengan subsider kurungan 100 hari. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp680 juta dengan ketentuan yang sama, yakni penyitaan dan pelelangan harta jika tidak dibayarkan, serta pidana penjara pengganti apabila nilai tersebut tidak terpenuhi.
“Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Putusan ini menjadi bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri yang dinilai merugikan masyarakat serta mencederai prinsip transparansi dalam pemerintahan desa.
Editor : Arif Ardliyanto