get app
inews
Aa Text
Read Next : Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Ditangkap Tim Kejagung

Jadi Tersangka Kasus Pungli, ASN ESDM Jatim Tetap Dapat Gaji Bulanan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:31 WIB
header img
Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono saat digelandang menuju ruang tahanan Kejati Jatim. (Foto : Lukman Hakim).

​SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memastikan telah mengambil tindakan tegas terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

​Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menyatakan bahwa ketiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, telah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sejak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.

​"Tiga-tiganya sudah diberhentikan sementara. Sesuai aturan, jika ASN ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, maka harus dilakukan pemberhentian sementara," ujar Indah Wahyuni saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (5/5/2026).

​Terkait potensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Indah menegaskan bahwa Pemprov Jatim masih menunggu proses hukum berjalan hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

​"Bukan PTDH, sekarang masih pemberhentian sementara. Kami menunggu putusan yang telah ditetapkan secara inkrah, baru kemudian diambil keputusan terkait PTDH-nya," jelasnya.

​Selama masa penonaktifan sementara ini, para tersangka masih menerima hak keuangan dari negara, namun dengan jumlah yang terbatas. Untuk Aris Mukiyono, terdapat perlakuan khusus karena yang bersangkutan telah memasuki masa purna tugas (pensiun) pada Juni 2026 ini.

​"Kami sudah berkoordinasi dengan BKN. Untuk Pak Aris, karena sudah mendekati purna tugas, beliau menerima 75 persen dari hak pensiunnya. Sedangkan untuk tersangka lainnya, haknya sebesar 50 persen dari gaji. Kami akan terus koordinasikan detail aturannya dengan BKN," ucapnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut