get app
inews
Aa Text
Read Next : Terapis Spa Kuras Rekening Rp1,2 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

Dugaan TPPO Spa di Surabaya, Pengusaha Terancam Sanksi Jika Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Selasa, 09 Juni 2026 | 14:26 WIB
header img
Dugaan TPPO yang menyeret nama salah satu spa di Surabaya menjadi perhatian DPRD. Pengawasan usaha spa, perlindungan perempuan dan anak, serta legalitas tenaga kerja menjadi sorotan utama. Foto iNewsSurabaya.id/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pakar hukum Justin Malau, SH, MH, MKn menyoroti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gion Spa Surabaya. Saat ini perkara tersebut tengah ditangani Polda Lampung.

Justin menilai dugaan eksploitasi pekerja anak dalam kasus tersebut harus dibuktikan secara cermat dan menyeluruh. Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah pihak manajemen mengetahui bahwa pekerja yang direkrut masih berstatus anak di bawah umur.

Justin menjelaskan, dalam kasus seperti ini tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan juga menjadi korban apabila tenaga kerja direkrut melalui agen yang menggunakan data atau identitas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah pengusaha atau tempat usaha mengetahui bahwa pekerja tersebut masih di bawah umur atau tidak. Bisa saja penyalur menyampaikan bahwa pekerja tersebut sudah cukup umur dan memenuhi syarat untuk bekerja,” kata Justin, Selasa (9/6/2026).

Menurut dia, proses verifikasi usia pekerja menjadi faktor penting dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana. Sebab, dokumen identitas yang diterima perusahaan belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya apabila terjadi pemalsuan data.

“Bisa saja yang diberikan adalah data yang tidak sesuai. Bahkan kalau hanya fotokopi identitas, tidak menutup kemungkinan terjadi pemalsuan sehingga usia terlihat memenuhi syarat. Dalam kondisi seperti itu, pengusaha tidak bisa serta-merta dianggap bersalah,” ujarnya.

Namun demikian, Justin menegaskan situasinya akan berbeda apabila terbukti pihak manajemen mengetahui pekerja tersebut masih di bawah umur tetapi tetap mempekerjakannya.

“Kalau sejak awal sudah tahu bahwa anak itu di bawah umur tetapi tetap dipekerjakan, tentu ada kesalahan dari pihak pengusaha. Dalam kondisi seperti itu, unsur pelanggarannya bisa terpenuhi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh informasi yang berkembang tetap diuji melalui proses hukum yang sah. “Proses pembuktiannya harus didahulukan. Jangan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Tempat usaha itu selama ini beroperasi dengan izin dan tentunya ada pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” katanya.

Justin menambahkan, penyidik perlu mendalami keterangan dari pihak agen penyalur maupun manajemen perusahaan untuk mengetahui apakah prosedur verifikasi usia pekerja telah dijalankan dengan benar.

“Yang harus diuji adalah keterangan penyalur dan keterangan pihak manajemen. Jika data yang diterima sesuai dan mereka sudah melakukan verifikasi, maka harus dilihat lagi bagaimana fakta sebenarnya. Namun apabila terbukti mengetahui pekerja tersebut masih di bawah umur dan tetap mempekerjakannya, maka di situlah letak kesalahannya,” ujarnya.

Perkara ini mencuat setelah nama Gion Spa Surabaya disebut dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung. Kasus tersebut kemudian menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD Surabaya yang menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha spa, dan pihak terkait lainnya.

Dalam hearing tersebut, manajemen Gion Spa membantah tudingan eksploitasi pekerja anak. Mereka menegaskan perusahaan justru menjadi korban dugaan manipulasi identitas yang dilakukan oleh oknum agen penyalur tenaga kerja.

Kuasa Hukum Gion Spa, Ferlix Prasetya, menjelaskan persoalan bermula dari proses perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh agen di Lampung. Agen tersebut diduga menggunakan identitas yang tidak sesuai sehingga pekerja yang masih berusia di bawah umur dapat lolos dalam proses administrasi.

“Permasalahannya berasal dari agen yang memasukkan pekerja ke Gion Spa. Ada dugaan penggunaan identitas yang tidak sesuai sehingga pekerja yang sebenarnya masih di bawah umur dapat masuk. Kasus ini masih berproses di kepolisian di Lampung,” ujar Ferlix. 

Menurutnya, informasi yang berkembang telah berdampak terhadap operasional usaha yang telah berjalan selama tujuh tahun tersebut. Ia menegaskan tidak pernah terjadi penyegelan maupun penghentian kegiatan usaha sebagaimana yang sempat beredar di masyarakat.

“Kami merasa dirugikan secara finansial maupun nama baik. Banyak informasi yang berkembang seolah-olah Gion Spa mempekerjakan anak di bawah umur secara sengaja, padahal kami juga menjadi korban dari tindakan agen tersebut,” katanya.

Ferlix mengungkapkan pihaknya telah melaporkan agen yang diduga terlibat kepada aparat penegak hukum. Bahkan, salah satu tersangka disebut telah diamankan oleh kepolisian di Lampung.

Ia juga memastikan seluruh perizinan usaha masih berlaku. Saat ini, perusahaan hanya melakukan penyesuaian administratif terkait perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari kategori rumah pijat menjadi spa sesuai regulasi terbaru pemerintah.

“Perizinan kami masih berlaku. Saat ini hanya ada penyesuaian administrasi mengikuti perubahan regulasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut