Anggaran Dipotong, Kemenkum Jatim Pastikan Warga Miskin Tetap Dapat Bantuan Hukum Gratis
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Jawa Timur dipastikan tetap berjalan. Komitmen tersebut ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur melalui penandatanganan addendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 bersama 82 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Raden Wijaya, Kamis (11/6/2026), itu dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Soleh Joko Sutopo, jajaran penyuluh hukum, serta perwakilan OBH dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Kepala Divisi P3H Soleh Joko Sutopo menjelaskan, addendum tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-HN.04.03-1100 tertanggal 7 Mei 2026 terkait pelaksanaan kontrak bantuan hukum setelah adanya penajaman anggaran.
Menurut Soleh, kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah berdampak pada alokasi anggaran litigasi di lingkungan Kanwil Kemenkum Jawa Timur. Total penyesuaian anggaran mencapai Rp2,082 miliar.
“Penajaman anggaran dilakukan sebagai langkah strategis untuk mendukung efisiensi belanja negara. Dampaknya memang dirasakan oleh 82 Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Jawa Timur,” ujarnya.
Meski demikian, Soleh menegaskan bahwa pengurangan anggaran tidak akan mengurangi komitmen dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Penyesuaian volume anggaran dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja penyerapan anggaran masing-masing lembaga bantuan hukum selama periode berjalan.
Ia menjelaskan, addendum kontrak ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan perjanjian secara hukum, menyesuaikan target pelaksanaan program dengan anggaran terbaru, sekaligus memastikan pelayanan bantuan hukum gratis tetap berlangsung secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto menilai kebijakan efisiensi harus dipahami sebagai upaya memperkuat efektivitas pengelolaan keuangan negara, bukan sebagai hambatan dalam memberikan pelayanan publik.
Haris mengajak seluruh organisasi bantuan hukum untuk menjadikan kondisi tersebut sebagai momentum meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Jangan melihat penyesuaian anggaran ini sebagai hambatan. Jadikan sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan efektivitas serta kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Haris.
Menurutnya, langkah pemerintah melakukan penyesuaian anggaran merupakan respons terhadap dinamika ekonomi dan geopolitik global yang saat ini terus berkembang. Karena itu, seluruh organisasi bantuan hukum di Jawa Timur diharapkan mampu mengoptimalkan anggaran yang tersedia tanpa mengurangi kualitas pendampingan hukum.
Ia berharap dana yang telah disepakati dalam addendum dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga target kinerja tetap tercapai secara penuh dengan tingkat akuntabilitas yang tinggi.
“Kita harus membuktikan bahwa Pemberi Bantuan Hukum di Jawa Timur tetap mampu menghadirkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat, meskipun berada di tengah tantangan efisiensi anggaran,” tegasnya.
Prosesi penandatanganan addendum berlangsung lancar dan diikuti seluruh organisasi bantuan hukum yang terdampak penyesuaian anggaran. Melalui langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Timur berharap sinergi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum tetap terjaga demi memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh akses keadilan yang setara dan berkelanjutan.
Editor: Arif Ardliyanto