Uang Rp45,75 Juta Raib Bertahap, Pria di Rogojampi Banyuwangi Diduga Gasak Dana Lewat Bank Digital
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buku tabungan BRI milik korban, satu unit ponsel, serta dokumen mutasi rekening yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan KIY sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan memberikan apresiasi atas cepatnya pengungkapan kasus tersebut oleh jajaran Polsek Rogojampi.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan kepercayaan.
“Jangan mudah memberikan akses rekening, kartu ATM, maupun data perbankan digital kepada orang lain. Kepercayaan bisa disalahgunakan dan berujung tindak pidana,” tegasnya.
Polresta Banyuwangi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan layanan digital perbankan.
Editor : Arif Ardliyanto