Otoritas Keulamaan Nahdlatul Ulama, Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar Ke-35
Dari tiga serangkai itu, kita bisa menarik patokan tentang siapa yang layak menjadi Rais Aam. Patokan ini bukan rumusan saya; ia terbaca sendiri dari sejarah.
Pertama, kedalaman ilmu agama yang diakui, dengan sanad keilmuan yang jelas: Kiai Hasyim dalam hadits, Kiai Bisri dalam fiqh, Kiai Wahab dalam fiqh siyasah dan ushul. Otoritas mereka tidak lahir dari jabatan; jabatan justru mendatangi otoritas mereka (Dhofier, 1982).
Kedua, karya yang jelas. Kiai Hasyim meninggalkan kitab-kitab yang masih dikaji hingga kini; Kiai Wahab meninggalkan organisasi-organisasi dan gagasan kebangsaan; Kiai Bisri meninggalkan pesantren, kader, dan terobosan hukum. Seorang Rais Aam harus bisa ditunjuk karyanya: apa kitabnya, apa pesantrennya, apa fatwanya, apa kadernya.
Ketiga, kiprah yang jelas bagi umat dan bangsa: Resolusi Jihad, Komite Hijaz, pendidikan perempuan. Kiprah ketiganya melampaui kepentingan diri dan kelompok.
Keempat, keteladanan. Ketiganya hidup sederhana, menjaga lisan, dan meletakkan organisasi di atas ambisi pribadi. Sejarah mencatat mereka bertiga bisa berbeda pendapat dengan keras, Kiai Wahab dan Kiai Bisri bahkan dikenal kerap berseberangan dalam ijtihad politik, namun perbedaan itu tak pernah merobek jam'iyyah, karena keduanya sama-sama tunduk pada adab (Fealy, 2003; van Bruinessen, 1994).
Rais Aam, dengan demikian, ibarat imam shalat. Dalam fiqh yang diajarkan di seluruh pesantren NU, imam dipilih dari yang paling fasih bacaannya, paling dalam ilmunya, dan paling wara' perilakunya. Makmum berhak, bahkan wajib, menimbang siapa yang pantas berdiri di depan. Jika untuk mengimami shalat lima waktu saja standarnya setinggi itu, apatah lagi untuk mengimami cara beragama puluhan juta manusia.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar