Otoritas Keulamaan Nahdlatul Ulama, Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar Ke-35
Apa sesungguhnya isi dari "cara beragama" yang diwadahi NU itu? Rumusan paling ringkas dan otoritatif dapat kita temukan pada KH Achmad Siddiq (1979) dan pada risalah Hadratussyekh Hasyim Asy'ari sendiri, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah. Cara beragama itu berdiri di atas tiga pilar.
Pertama, dalam bidang fiqh, NU bermadzhab. Warga NU mengikuti salah satu dari empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, dengan madzhab Syafi'i sebagai anutan mayoritas di Nusantara. Bermadzhab bukanlah taklid buta, melainkan disiplin epistemologis: mengambil hukum agama melalui jalur keilmuan yang bersanad, bukan menafsirkan teks suci secara serampangan (Siddiq, 1979; Dhofier, 1982).
Kedua, dalam bidang akidah, NU mengikuti teologi Asy'ariyah dan Maturidiyah: aliran kalam yang menempuh jalan tengah antara akal dan wahyu, antara rasionalisme ekstrem dan tekstualisme kaku (Asy'ari, dalam Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah).
Ketiga, dalam bidang tasawuf, NU berpegang pada tasawuf Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali: tasawuf yang menundukkan pengalaman ruhani pada timbangan syariat, tasawuf yang sunni, yang menjaga keseimbangan antara kesalehan batin dan kepatuhan lahir (Siddiq, 1979).
Tiga pilar ini bukan sekadar rumusan doktrinal di atas kertas. Ia melahirkan watak keberagamaan yang khas: tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (tegak lurus), dan tasamuh (toleran). Dari sinilah lahir wajah Islam Nusantara yang ramah, yang oleh para pengkaji asing sekalipun diakui sebagai penopang utama kerukunan di negeri ini (Barton & Fealy, 1996).
Maka menjadi jelas: siapa pun yang memimpin NU pada level tertinggi haruslah orang yang menguasai tiga pilar itu secara mendalam. Bukan sekadar mengetahuinya, melainkan mengalaminya, mengajarkannya, dan menuliskannya.
Selain tiga pilar keagamaan, NU juga mewariskan seperangkat prinsip etik yang dirumuskan para kiai sejak 1930-an dan disempurnakan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama di Bandar Lampung (1992), yang dikenal sebagai Mabadi' Khaira Ummah: prinsip-prinsip dasar menuju umat terbaik.
Lima prinsip itu ialah as-shidqu (kejujuran), al-amanah wal-wafa bil 'ahd (dapat dipercaya dan setia pada janji), al-'adalah (keadilan), at-ta'awun (tolong-menolong), dan al-istiqamah (keteguhan dan konsistensi).
Perhatikanlah: prinsip pertama yang diletakkan para kiai adalah kejujuran, dan yang terakhir adalah istiqamah. Dalam bahasa tata kelola modern, para kiai NU telah merumuskan standar integritas jauh sebelum istilah good governance menjadi jargon. Standar itu berlaku bagi seluruh warga NU; dan tentu saja, dengan kadar yang berlipat, ia berlaku bagi para pemimpinnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar