Otoritas Keulamaan Nahdlatul Ulama, Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar Ke-35
Kesadaran akan tingginya maqam Rais Aam itulah yang melahirkan sistem ahlul halli wal 'aqdi (AHWA), yang pertama kali diterapkan pada Muktamar Ke-33 di Jombang (2015). Dalam sistem ini, Rais Aam tidak dipilih melalui pemungutan suara terbuka yang rawan transaksi, melainkan melalui musyawarah mufakat sembilan ulama sepuh yang diusulkan oleh pengurus wilayah dan cabang se-Indonesia.
Anggaran Dasar NU menetapkan kriteria anggota AHWA secara ketat: berakidah Ahlussunnah wal Jamaah an-nahdliyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadhu, berpengaruh, memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munazhzhim (organisatoris) dan muharrik (penggerak), serta wara' dan zuhud.
Perhatikan dua kata terakhir itu: wara' dan zuhud. Para perumus AD/ART NU sadar betul bahwa penjaga tertinggi organisasi ini haruslah orang-orang yang telah selesai dengan dunia; yang menjaga diri dari yang syubhat, apalagi yang haram; yang tidak silau oleh harta dan kuasa. Kriteria bagi pemilih saja setinggi itu; maka yang dipilih tentu harus lebih tinggi lagi.
Muktamar Ke-35 pada Agustus 2026 nanti kembali akan menggunakan sistem AHWA untuk memilih Rais Aam. Di sinilah letak amanah para muktamirin: sembilan nama yang mereka usulkan ke dalam AHWA akan menentukan wajah keulamaan NU lima tahun ke depan, bahkan lebih jauh dari itu, menentukan apakah abad kedua NU dibuka dengan meneguhkan otoritas keulamaan atau justru mencairkannya.
Kepada para muktamirin, izinkan saya menyampaikan satu pesan sederhana dari lorong sejarah: ukurlah setiap nama dengan patokan tiga pendiri. Tanyakanlah pada setiap kandidat, dengan jujur dan tanpa sungkan: di mana kedalaman ilmunya, mana karyanya, mana kiprahnya, dan bagaimana keteladanannya. Bukan karena kita menuntut kesempurnaan, tak ada manusia yang sempurna, melainkan karena kursi itu memang didesain hanya untuk mereka yang paling mendekati patokan itu.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar