Berkenalan Lewat Aplikasi, Perempuan 24 Tahun Berakhir Tewas dan Dibuang ke Sumur
Setelah korban meninggal, jasadnya sempat ditinggalkan di sekitar lokasi kejadian. Kedua tersangka kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan merusak dan menguasai barang-barang milik korban.
Pada keesokan harinya, Minggu (31/5/2026), sepeda motor korban dibuang ke sungai di wilayah Desa Randu Merak, Kecamatan Paiton. Sementara telepon genggam dan pakaian korban dibakar untuk menghilangkan barang bukti.
"Setelah itu, kedua tersangka kembali ke lokasi dan membuang jenazah korban ke dalam sumur yang berada di lahan sengon di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan," ujarnya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah seorang pekerja kebun mencium aroma menyengat dari sekitar lokasi pada Jumat (3/7/2026). Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan jenazah korban di dalam sumur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi keinginan pelaku untuk menguasai barang-barang milik korban.
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, yakni RF, merupakan residivis kasus pencurian yang pernah diproses hukum di wilayah Polsek Besuk.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami penerapan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku.
"Polres Probolinggo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Latif.
Editor : Arif Ardliyanto