Berkenalan Lewat Aplikasi, Perempuan 24 Tahun Berakhir Tewas dan Dibuang ke Sumur
PROBOLINGGO, iNewsSurabaya.id – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah perempuan di dalam sumur yang berada di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan korban.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi, korban diketahui berinisial SM (24), warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
"Sementara itu, dua tersangka yang berhasil kami amankan masing-masing berinisial RF dan HD. Keduanya merupakan warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo," ujar AKBP Latif, Senin (6/7/2026).
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cincin dan pengikat rambut milik korban, dua unit telepon genggam milik tersangka, satu jaket berbahan denim, serta satu unit sepeda motor.
AKBP Latif menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pertemanan daring. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat untuk bertemu di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo.
Saat pertemuan berlangsung, tersangka RF mengajak korban dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tuanya. Namun, korban justru dibawa menuju kawasan Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.
"Di tengah perjalanan, tersangka RF menghentikan kendaraan dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata AKBP Latif.
Setelah korban meninggal, jasadnya sempat ditinggalkan di sekitar lokasi kejadian. Kedua tersangka kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan merusak dan menguasai barang-barang milik korban.
Pada keesokan harinya, Minggu (31/5/2026), sepeda motor korban dibuang ke sungai di wilayah Desa Randu Merak, Kecamatan Paiton. Sementara telepon genggam dan pakaian korban dibakar untuk menghilangkan barang bukti.
"Setelah itu, kedua tersangka kembali ke lokasi dan membuang jenazah korban ke dalam sumur yang berada di lahan sengon di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan," ujarnya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah seorang pekerja kebun mencium aroma menyengat dari sekitar lokasi pada Jumat (3/7/2026). Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan jenazah korban di dalam sumur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi keinginan pelaku untuk menguasai barang-barang milik korban.
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, yakni RF, merupakan residivis kasus pencurian yang pernah diproses hukum di wilayah Polsek Besuk.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami penerapan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku.
"Polres Probolinggo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Latif.
Editor : Arif Ardliyanto