Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sampang Terungkap, 27 Orang Jadi Tersangka 15 Masih Diburu
Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa enam stel pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Sebanyak tujuh tersangka lebih dulu diamankan pada 30 Juni 2026, kemudian dua tersangka ditangkap pada 2 Juli 2026, disusul penangkapan tersangka lainnya pada 3 Juli 2026. Hingga kini, total 12 tersangka telah berada dalam tahanan.
AKBP Hartono menegaskan penyidik telah mengantongi identitas 15 tersangka yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Ia mengimbau mereka agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum yang lebih tegas.
"Tim kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang belum tertangkap. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Apabila terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi memastikan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto