get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Jurus Guru BK Hadapi Siswa di Era Digital, Kenali Potensi hingga Kelola Emosi

Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dindik Jatim

Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:06 WIB
header img
Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim). 

Selain pidana penjara, Hudiyono juga dijatuhi denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menyatakan, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hudiyono terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim,” ujar Cokia saat membacakan amar putusan, Jumat (31/7/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Hudiyono dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50. Jaksa juga meminta uang titipan Rp100 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Namun, majelis hakim menolak tuntutan uang pengganti lebih dari Rp8 miliar tersebut. Menurut hakim, nilai tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Sehingga Hudiyono hanya dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Usai sidang, kuasa hukum Hudiono, Sutarjo, menyatakan kliennya masih memanfaatkan waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan tersebut. "Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding, paling lambat hari Senin," kata Sutarjo. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut