get app
inews
Aa Text
Read Next : Perhutani dan Polisi Berhasil Amankan Dua Mobil Pick Up Kayu Ilegal di Banyuwangi, Ini Modusnya

DPO Illegal Logging Banyuwangi Selatan Tertangkap, Sembunyi di Rumah Orang Tuanya

Minggu, 24 April 2022 | 16:20 WIB
header img
Tim khusus keamanan pendamping Polhutmob Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menangkap pelaku illegal logging

BANYUWANGI. iNews.id - Tim khusus keamanan pendamping Polhutmob Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bergerak cepat. Bersama dengan aparat kepolisian berhasil menangkap daftar pencairian orang (DPO) illegal logging.

Penanggkapan pelaku illegal logging dilakukan tim Polhutmob yang dibentuk Wakil Administratur KPH Banyuwangi Selatan. Mereka bergerak cepat dengan mencium keberadaan pelaku illegal logging di wilayah hutan  Banyuwangi Selatan.

Sugito, Pimpinan Timsus Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengatakan timsus  bersama tim Unit Reskrim Polsek pesanggaran sekitar pukul 02.05 WIB melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) illegal logging bernama Endro Wiyono dirumah orang tuanya di Dusun Ringin Agung, Blok Kampung 56, Desa Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

"Usut punya usut, pelaku pada hari sabtu (02/4/22) sekitar pukul 15.30 WIB,  mereka berdua berangkat ke hutan Perhutani tepatnya di RPH Kesilirbaru, petak 79a,  BKPH Sukomade menebang pohon jati dan dipotong menjadi dua bagian dengan panjang masing - masing 2400 Cm,” katanya.

Kemudian satu batang kayu jati hasil curian itu dinaikan ke sepeda motor masing-masing. Kemudian dalam perjalanan keluar dari hutan dihadang oleh petugas Perhutani dan kedua pelaku illegal logging berhasil lolos dari sergapan petugas Perhutani. “Mereka sempat lolos,” ujarnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, IPTU Sutomo, membenarkan anggota Reskrim bersama timsus Perhutani pada hari minggu (24/4/22) sekitar pukul 02.05 WIB melakukan penangkapan DPO pelaku illegal logging bernama Endro Wiyono Bin Mujiono (37) asal Dusun Kedungagung, Desa Samberejo, Kecamatan Bangorejo, dirumah orang tuanya.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggledahan ternyata tersangka diduga pelaku illegal logging bersembunyi di dalam kamar. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Pesanggaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku petugas juga berhasil menyita  barang bukti berupa dua batang kayu jati, 0.159,3m dan satu unit motor Yamaha jenis zupiter," tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut