BANYUWANGI. iNews.id - Tim khusus keamanan pendamping Polhutmob Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bergerak cepat. Bersama dengan aparat kepolisian berhasil menangkap daftar pencairian orang (DPO) illegal logging.
Penanggkapan pelaku illegal logging dilakukan tim Polhutmob yang dibentuk Wakil Administratur KPH Banyuwangi Selatan. Mereka bergerak cepat dengan mencium keberadaan pelaku illegal logging di wilayah hutan Banyuwangi Selatan.
Sugito, Pimpinan Timsus Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengatakan timsus bersama tim Unit Reskrim Polsek pesanggaran sekitar pukul 02.05 WIB melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) illegal logging bernama Endro Wiyono dirumah orang tuanya di Dusun Ringin Agung, Blok Kampung 56, Desa Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
"Usut punya usut, pelaku pada hari sabtu (02/4/22) sekitar pukul 15.30 WIB, mereka berdua berangkat ke hutan Perhutani tepatnya di RPH Kesilirbaru, petak 79a, BKPH Sukomade menebang pohon jati dan dipotong menjadi dua bagian dengan panjang masing - masing 2400 Cm,” katanya.
Kemudian satu batang kayu jati hasil curian itu dinaikan ke sepeda motor masing-masing. Kemudian dalam perjalanan keluar dari hutan dihadang oleh petugas Perhutani dan kedua pelaku illegal logging berhasil lolos dari sergapan petugas Perhutani. “Mereka sempat lolos,” ujarnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, IPTU Sutomo, membenarkan anggota Reskrim bersama timsus Perhutani pada hari minggu (24/4/22) sekitar pukul 02.05 WIB melakukan penangkapan DPO pelaku illegal logging bernama Endro Wiyono Bin Mujiono (37) asal Dusun Kedungagung, Desa Samberejo, Kecamatan Bangorejo, dirumah orang tuanya.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggledahan ternyata tersangka diduga pelaku illegal logging bersembunyi di dalam kamar. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Pesanggaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua batang kayu jati, 0.159,3m dan satu unit motor Yamaha jenis zupiter," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto