BATAM, iNews.id - Pesawat perusahaan Malaysia masuk wilayah Indonesia tanpa izin. Akibatnya, pesawat sipil asing Unschedule dengan Call Sign VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 yang diawaki oleh tiga warga negara asing (WNA) asal Inggris tersebut, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Bandara Hang Hadim, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/5/2022).
Pesawat perusahaan Malaysia ini tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris dari Kuching ke Senai Malaysia.
Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew) diperintahkan mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan wilayahnya termasuk wilayah udara.
Tugas-tugas tersebut diperankan oleh TNI AU dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.
"Apa yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," ujar Kadispenau dalam keterangan pers, Sabtu (14/5/2022).
Editor : Ali Masduki