Dengan dihapusnya kelas, maka akan berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota. Sehingga peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri Kelas 3 harus membayar Rp35.000.
Kemudian untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.
Saat ini kebijakan tersebut masih dimatangkan dan rencananya baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang.
Namun sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan. Dimana, pada tahun ini yakni juli 2022 akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait