Adapun dasar hukum yang dijadikan alasan penutupan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tapi kalau di Jawa Timur ada di tangan bupati dan walikota. Kami langsung berkoordinasi dengan Walikota Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya," ungkap Khofifah di Madinah, Rabu (6/7).
Sebagai informasi, Holywings di Jawa Timur sedikitnya memiliki tiga outlet yang seluruhnya berada di Kota Surabaya.
Masing-masing berada di Jl. Basuki Rahmat No. 23 Surabaya, Jl. Mayjend. Yono Soewoyo No. 5 - E Surabaya dan Jl. Kertajaya Indah Timur 6/ 1 Blok S - 201 Surabaya.
Holywings kini menjadi sorotan masyarakat seiring munculnya kasus dugaan penghinaan dan penistaan agama atas konten promosinya menggunakan nama Muhammad dan Maria hingga berbuntut pada permasalahan izin.
"Meski sudah ditutup dan disegel, saat ini Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring dan pengawasan sekaligus penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan," ujarnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait