BLITAR, iNews.id – Izin padepokan Samsudin Jadab atau Gus Samsudin yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dicabut.
Padepokan di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupatena Blitar itu dilarang menggelar aktifitas apapun, hingga sampai Samsudin memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan.
“Kita sudah menentukan bahwa dicabut izinnya dalam waktu sementara,” ujar Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso kepada wartawan Senin (08/8/2022).
Sebelumnya, padepokan ini mengantongi izin pijat tradisional atau pengobatan. Namun dalam prakternya, Samsudin tidak hanya melakukan praktik pijat tradisional, tapi juga perdukunan.
Termasuk disinyalir menjadi semacam pondok pesantren yang diikuti banyak santri.
Izin pijat tradisional tersebut, kata Rahmat, dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada tahun 2021. Seiring terjadinya polemik dengan Pesulap Merah Marcel Radhival yang viral, Pemkab mengambil langkah mencabut izin Samsudin.
Pencabutan izin tersebut didahului dengan rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Wabup Rahmat hanya mengatakan pihaknya telah mencabut perizinan Samsudin Jadab.
Ia tidak menjelaskan alasan pencabutan, termasuk menolak dikatakan Samsudin menyelewengkan atau salah menerapkan perizinan.
“Bukan salah penerapan. Pihak Gus Samsudin memiliki alasan tersendiri,” terang Rahmat.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait