PESAWARAN, iNews.id - Kelakuan bejat ditunjukkan pria (45) tahun berinisial HRT. Ia tega mencabuli pelajar yang masih beliau, modus yang dilakukan dengan berpura-pura menghilangkan pelet.
Dikutip dari Okezone, saat ini kasus telah ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung.mengungkap kasus pencabulan terhadap anak.Korban adalah pelajar berinisial AWS (18), warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Sementara terduga pelaku berinisial HRT (46), petani berasal dari kecamatan yang sama.
Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, menjelaskan kronologi kejadian itu.
"Pada Kamis 30 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa korban terkena ilmu sihir pelet," ujarnya, Kamis (17/11/22).
Kasatreskrim menambahkan, pelaku mengatakan jika ingin menghilangkan ilmu pelet tersebut, korban harus berhubungan badan dengan pelaku.
"Pelaku mamaksa korban untuk berhubungan badan," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait