PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Selama Nataru 2022, Simak Aturannya

Ali Masduki
Selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, aktifitas masyarakat kembali dibatasi. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan kebijakan itu demi memperketat pergerakan orang agar lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru bisa dibendung.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," terangnya.

Status PPKM Level 3 ini, kata dia, rencanya mulai diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.  Penerapan kebijakan tinggal menunggu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI)  menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. 

Berikut Poin-poin PPKM Level 3 yang diberlakukan sebelumnya, berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021

Kapasitas kegiatan belajar mengajar (PTM) di sekolah dibatasi maksimal 50%

Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25%

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan bisa beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%

Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Kapasitas tempat ibadah dibatasi maksimal 50%

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1

Semua tempat wisata dibuka terbatas. Pengelola tempat wisata diminta membuat satgas prokes

Pada Nataru 2022, beragam aktifitas yang dapat memicu kerumuman seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan juga dilarang.
 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network