Akhirnya massa aksi harus melanjutkan aksi damainya di depan hotel sampai acara dialog publik selesai.
"Yang jadi peserta dialog publik hanya terdiri dari instansi pemerintahan tanpa melibatkan elemen masyarakat sipil di dalamnya. Padahal jika RUU KUHP, akan berdampak pada masyarakat," ujar Faisal.
Menurutnya, RUU KUHP memuat pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengkriminalisasi seluruh elemen masyarakat, memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Bahkan, RUU KUHP berpotensi memunculkan penegakan hukum secara sewenang-wenang.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait