Disinggung mengenai biaya umroh, Menag menjawab bakal ada kajian ulang terkait biaya umroh sehingga tidak memberatkan. “Pembahasan revisi regulasi KMA nomor 719 tahun 2020, tentang pedoman penyelenggaran perjalanan ibadah umroh pada masa pandemi Covid-19 dan KMA nomor 177 tahun 2020 tentang biaya penyelenggaraan ibadah umroh referensi masa pandemi. Sebagaimana disampaikan pimpinan rapat bahwa biaya umroh ini harus dikaji ulang dievaluasi agar tidak memberatkan jamaah,” ujarnya.
Diketahui Menag Yaqut sempat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menjelang kepulangan dari kunjungan kerjanya dari Arab Saudi, otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Terhitung sejak 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.
Yaqut menyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021.
“Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul 01.00 dini hari, pada Rabu, 01 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).(iNews.id/detik)
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait