Dua perusahaan yang saling terafiliasi, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Meratus Line di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya akhir April lalu.
Pada 30 Mei, pengadilan menjatuhkan keputusan PKPU Sementara kepada PT Meratus Line selama 45 hari. Selanjutnya pada 24 Juli, proses PKPU diperpanjang selama 120 hari. Setelah itu, masa PKPU masih dapat diperpanjang hingga 105 hari lagi
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait