BENER MERIAH, iNews.id – Bejat, barangkali itulah ungkapan yang tepat bagi guru ngaji berinisial ZK (57). Warga Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap polisi karena dilaporkan melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Korban adalah murid pengajiannya yang masih berusia 9 tahun dan mendapat perlakuan pelecehan seksual saat mengaji di rumah pelaku.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, mengatakan perbuatan kejadian bermula pada pertengahan bulan Juli 2022 lalu, ketika korban hendak mengaji kerumah tersangka ZK.
“Saat itu, korban dianggap salah karena terlambat datang mengaji, korban diminta untuk masuk ke ruangan dapur di rumah milik tersangka dengan cara menarik tangan korban.” kata Indra Novianto, Selasa (8/11).
Selanjutnya dijelaskan, tersangka mengunci pintu dapur. Dan saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban berbuat tak senonoh.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait