Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini menyambut positif langkah BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak terkait sosialisasi program jaminan sosial.
“Manfaat yang didapat sangat luar biasa. Meski kita tidak ingin terjadi apa-apa saat berangkat atau pulang kerja namun jaminan sosial menjadi salah satu bentuk proteksi untuk diri sendiri dan keluarga,” ujarnya.
Disela acara dilakukan penyerahan santunan JKK,JKM dan beasiswa diberikan kepada keluarga ahli waris almarhum Petrus Rumahlewang salah satu karyawanSELVI TRANS INDO CREW ABK yang dinyatakan meninggal dunia ketika mengalami kecelakaan kapal.
Santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 326.500.000 dengan perincian santunan JKK Meninggal sebesar Rp 144.000.000, santunan berkala sebesar Rp 12.000.000, santunan Pemakaman Rp 10.000.000 serta beasiswa untuk 2 orang anak yang ditinggalkan adalah sebesar Rp 160.500.000.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait