8000 Nelayan Lamongan Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ali
Pemkab Lamongan memberikan jaminan sosial bagi nelayan melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Istimewa

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Lamongan Dadang Setiawan menambahkan, manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan oleh nelayan adalah, jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, santunan JKK Meninggal untuk ahli warisnya 48 x upah, atau peserta kecelakaan pada saat bekerja atau penyakit akibat kerja semua biaya medis di cover sampai sembuh oleh BPJAMSOSTEK.

Termasuk pengantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama tidak dapat melakukan pekerjaan.

"Kemudian jika meninggalnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp42 juta termasuk beasiswa 2 anak senilai masing masing Rp 174jt jika masa iuran peserta mencapai 36 bulan," tutup Dadang



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network