Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Lamongan Dadang Setiawan menambahkan, manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan oleh nelayan adalah, jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, santunan JKK Meninggal untuk ahli warisnya 48 x upah, atau peserta kecelakaan pada saat bekerja atau penyakit akibat kerja semua biaya medis di cover sampai sembuh oleh BPJAMSOSTEK.
Termasuk pengantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama tidak dapat melakukan pekerjaan.
"Kemudian jika meninggalnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp42 juta termasuk beasiswa 2 anak senilai masing masing Rp 174jt jika masa iuran peserta mencapai 36 bulan," tutup Dadang
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait