Pengadilan Niaga Kabulkan PKPU Rp153 Miliar Kepada Pengelola PLTU Embalut

Lukman
Permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya tidak untuk mempailitkan PT Indonesia Energi Dinamika. Foto: MPI/Lukman

Selanjutnya Ikhwan berharap PT Indonesia Energi Dinamika memiliki itikad baik melunasi utang dengan membuat proposal baru selama proses PKPU yang diberi waktu selama 45 hari.

Sedangkan kuasa hukum termohon PT Indonesia Energi Dinamika Johanes Dipa Widjaja menyebut permohonan PKPU yang diajukan pemohon PT Graha Benua Etam tidak sederhana sebagaimana yang diputuskan Majelis Hakim.

"Permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak sesederhana itu. Tapi kami menghargai putusan pengadilan pada hari ini," ucapnya.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network