PPKM Level 3 Dicabut, UMKM di Surabaya Bisa Berkembang

Trisna Eka Adhitya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dicabut pemerintah. UMKM di Surabaya diharapkan mampu bekemnang dan memperbaiki ekonomi.(Foto : iNewsSurabaya/trisna)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Pusat telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada perayaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Angin segar pun berhembus bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun berhembus untuk memperbaiki perekonomian di masa pandemi. 

Meski begitu, tidak lantas dengan kebijakan ini masyarakat malah teledor dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) khususnya jelang Libur Nataru.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno mengatakan, dengan pembatalan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia perekonomian di tingkat UMKM khususnya di Surabaya dapat bergerak.

"Kebijakan Pemerintah Pusat membatalkan PPKM Level 3 pada saat Nataru membawa angin segar bagi pelaku usaha untuk bisa tetap menjalankan roda perekonomiannya," kata Anas, Minggu (19/12/2021).

Politisi PDIP Ini juga mengatakan, bangkitnya perekonomian harus dibarengi dengan investasi kesehatan di masyarakat. Caranya adalah dengan tetap mematuhi Prokes. 

Karena hanya dengan itu, pelaku UMKM dapat terus berkembang dengan memberi  pelayanan terbaik sekaligus keamanan kepada para pelanggannya.

"Artinya tetap pada saat Nataru perekonomian di Surabaya bisa tumbuh dan bergerak untuk ekonomi bangkit," tuturnya.

Anas juga melihat, masyarakat Surabaya saat ini sudah tertib dalam mematuhi Prokes sesuai anjuran pemerintah. Dengan demikian masyarakat hanya perlu terus membiasakan diri dengan Prokes agar tetap waspada penyebaran Covid-19 dengan mengikuti anjuran pemerintah. 

"Terpenting ialah masyarakat tidak lupa dalam hal menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," tandasnya.

Diketahui, pemerintah membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru, dan sebagai gantinya telah dikeluarkan aturan baru melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network