BLITAR, iNewsSurabaya.id – Permintaan menggelar pernikahan dini terus mengalir di Jawa Timur. Setelah Ponorogo, Kini Blitar juga teridentifikasi banyak yang mengajukan pernikahan dibawah umur.
Tercatat ada 15 anak yang mengajukan karena alasan tergoda pergaulan bebas hingga hamil muda. Dari 15 anak, ada enam anak yang tidak dikabulkan permohonan untuk melaksanakan pernikahan dibawah umur.
Di Kabupaten Blitar rekomendasi sebagai syarat mendapatkan dispensasi pernikahan anak, tidak serta merta bisa diberikan.
“Karena pertimbangan tertentu enam permohonan rekom dispensasi pernikahan anak, ditolak,” ujar Sekertaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar, Ana Lyes Setyaningrum kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait