SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera (PT GBDS) dan hotel MaxOne Surabaya.
Pemohon perkara yang teregister di Pengadilan Niaga Pada pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 90/Pdt.Sus-PKPU/ 2023/PN.Sby ini adalah PT Mandiri Duta Contractor (PT. MDC) dan Sandy Febrianto Djojosutrisno, selaku pihak kontraktor yang membangun hotel MaxOne Jalan Dharmahusada Surabaya.
Kuasa Hukum PT. GBDS dari MaxOne, Hariyanto dan Partner mengatakan, putusan tersebut diatas telah sesuai dengan Jawaban dan bukti yang telah kita ajukan dalam persidangan sebelumnya.
Pihaknya menganggap tidak ada kreditur lain dalam perkara ini, dikarenakan Pembangunan Hotel Max One Hanya dikerjakan oleh satu kontraktor, yaitu PT. MDC.
"Sedangkan Untuk Sandy Febrianto Djojosutrisno bukan merupakan Kontraktor dari Hotel MaxOne. Sehingga PT. GDBS tidak memiliki Hubungan hukum dan tidak memiliki hutang kepada Sandy Febrianto Djojosutrisno," ungkapnya.
Perlu diketahui, Pemohon PKPU mengklaim jika PT GBDS selaku pemilik hotel MaxOne belum membayar jasa kontraktor pembangunan berkisar Rp 2 Miliar lebih.
Selanjutnya, pada sidang telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan menolak Permohonan Yang diajukan oleh Pemohon PKPU (PT MDC dan Sandy Febrianto Djojosutrisno).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait