Pengadilan Niaga Tolak PKPU Hotel MaxOne Surabaya

Ali
Hotel MaxOne di Jalan Dharmahusada Surabaya. Foto/Istimewa

Penolakan permohonan ini atas beberapa pentimbangan hukum. Diantaranya, Pihak Kreditur lain (Sandy Febrianto Djojosutrisno) adalah Direktur dari PT. MDC, yang mana Pihak Tersebut adalah satu kesatuan antara Pemohon dan Kreditur lain. 

Kemudian hutang yang disebutkan oleh pemohon dianggap tidak sederhana oleh majelis hakim, dan memerlukan pembuktian lain diluar PKPU. 

Dengan adanya 2 Pertimbangan tersebut, dinilai oleh hakim permohonan PKPU tersebut tidak memenuhi syarat formil yaitu utang yang sederhana dan memiliki 2 kreditur atau lebih.

Disamping itu Kewajiban Pembayaran terhadap PT. MDC telah selesai terbayarkan karena kekurangan bayar kepada PT. MDC telah impas dengan kerugian yang diderita oleh PT. GBDS.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network