Penolakan permohonan ini atas beberapa pentimbangan hukum. Diantaranya, Pihak Kreditur lain (Sandy Febrianto Djojosutrisno) adalah Direktur dari PT. MDC, yang mana Pihak Tersebut adalah satu kesatuan antara Pemohon dan Kreditur lain.
Kemudian hutang yang disebutkan oleh pemohon dianggap tidak sederhana oleh majelis hakim, dan memerlukan pembuktian lain diluar PKPU.
Dengan adanya 2 Pertimbangan tersebut, dinilai oleh hakim permohonan PKPU tersebut tidak memenuhi syarat formil yaitu utang yang sederhana dan memiliki 2 kreditur atau lebih.
Disamping itu Kewajiban Pembayaran terhadap PT. MDC telah selesai terbayarkan karena kekurangan bayar kepada PT. MDC telah impas dengan kerugian yang diderita oleh PT. GBDS.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait