Pengadilan Niaga Tolak PKPU Hotel MaxOne Surabaya

Ali
Hotel MaxOne di Jalan Dharmahusada Surabaya. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera (PT GBDS) dan hotel MaxOne Surabaya.

Pemohon perkara yang teregister di Pengadilan Niaga Pada pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 90/Pdt.Sus-PKPU/ 2023/PN.Sby ini adalah PT Mandiri Duta Contractor (PT. MDC) dan Sandy Febrianto Djojosutrisno, selaku pihak kontraktor yang membangun hotel MaxOne Jalan Dharmahusada Surabaya.

Kuasa Hukum PT. GBDS dari MaxOne, Hariyanto dan Partner mengatakan, putusan tersebut diatas telah sesuai dengan Jawaban dan bukti yang telah kita ajukan dalam persidangan sebelumnya.

Pihaknya menganggap tidak ada kreditur lain dalam perkara ini, dikarenakan Pembangunan Hotel Max One Hanya dikerjakan oleh satu kontraktor, yaitu PT. MDC. 

"Sedangkan Untuk Sandy Febrianto Djojosutrisno bukan merupakan Kontraktor dari Hotel MaxOne. Sehingga PT. GDBS tidak memiliki Hubungan hukum dan tidak memiliki hutang kepada Sandy Febrianto Djojosutrisno," ungkapnya.

Perlu diketahui, Pemohon PKPU mengklaim jika PT GBDS selaku pemilik hotel MaxOne belum membayar jasa kontraktor pembangunan berkisar Rp 2 Miliar lebih.

Selanjutnya, pada sidang telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan menolak Permohonan Yang diajukan oleh Pemohon PKPU (PT MDC dan Sandy Febrianto Djojosutrisno).

Penolakan permohonan ini atas beberapa pentimbangan hukum. Diantaranya, Pihak Kreditur lain (Sandy Febrianto Djojosutrisno) adalah Direktur dari PT. MDC, yang mana Pihak Tersebut adalah satu kesatuan antara Pemohon dan Kreditur lain. 

Kemudian hutang yang disebutkan oleh pemohon dianggap tidak sederhana oleh majelis hakim, dan memerlukan pembuktian lain diluar PKPU. 

Dengan adanya 2 Pertimbangan tersebut, dinilai oleh hakim permohonan PKPU tersebut tidak memenuhi syarat formil yaitu utang yang sederhana dan memiliki 2 kreditur atau lebih.

Disamping itu Kewajiban Pembayaran terhadap PT. MDC telah selesai terbayarkan karena kekurangan bayar kepada PT. MDC telah impas dengan kerugian yang diderita oleh PT. GBDS.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network