Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.
Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line.
PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan merupakan ulah mafia atau sindikat kejahatan yang teroganisir. Mafia tersebut terdiri dari pelaku lapangan yang dikoordinatori oleh Edi Setyawan.
Mengingat besarnya jumlah BBM yang digelapkan, diyakini adanya pihak yang memiliki infrastruktur dan sumber daya yang memadai dan mendukung berlangsungnya praktik penggelapan selama bertahun-tahun. Pihak di belakang para pelaku lapangan itu diduga juga berperan sebagai penadah BBM hasil penggelapan
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait