636.239 Surat Tilang Diterbitkan Polri, Potensi Meningkat Tinggi

Arif Ardliyanto
Sebanyak 636.239 Surat Tilang Diterbitkan Polri, Potensi Meningkat Tinggi untuk mendatang. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Polri terus menggencar operasi tilang elektronik. Tercatat, ada sekitar 636.239 surat tilang yang telah diterbitkan. Jumlah tilang elektronik ini cukup fantastis, apakah kendaraan anda masuk dalam daftar tilang tersebut? 

Sebab, saat ini Polri masih terus memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar di jalan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya masih belum menerapkan tilang manual terhadap pelanggar dengan tujuan untuk mencegah dan mengindari terjadinya potensi pungutan liar (pungli).

Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Menurut Dedi, untuk sudah 34 Polda dan 119 Polres yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

"4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," ujar Dedi.

Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Terkait dengan larangan tilang manual, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network