Hibah merupakan sebuah perikatan, sebab dalam perbuatan hibah ada perikatan antara pemberi hibah dengan penerima hibah. Berdasarkan Pasal 1314 ayat 1 hibah dikategororikan sebagai perjanjian Cuma Cuma, yaitu suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu (pemberi hibah) memberikan keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima satu manfaat bagi dirinya sendiri.
Sebagai sebuah perikatan, dalam pelaksaaanya barang tentu hibah harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat syarat sahnya perjanjian.
Berdasarkan pasal tersebut syarat sahnya perjanjian sebagai berikut:
Adanya kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian, dalam konteks ini harus ada kesepakatan antara pemberi hibah dan penerima hibah.
Kecapakan untuk membuat perjanjian, pemberi hibah dan penerima hibah harus pihak yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum’.
Perihal/objek tertentu, yang dimaksud perihal tertentu disini terkait dengan objek perjanjian yaitu apa yang diperjanjikan harus jelas, jika terkait dengan hibah berarti barang apa yang akan dihibahkan harus jelas.
Suatu sebab yang halal, sebab yang halal berarti apa yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kesusilaan.
Dalam dunia praktis hukum syarat no 1 dan 2 dikategorikan sebagai syarat subjektif perjanjian dan syarat no 3 dan 4 dikategorikan dalam sayarat objektif perjanjian. Konsekuensi hukum apabila syarat subjective perjanjian tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dan apabila syarat objective perjanjian tidak dipenuhi para pihak maka akibat hukumnya perjanjian tersebut batal demi hukum.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait