Menghibahkan Harta Warisan yang belum Dibagi, Ini Akibat Hukum yang Bisa Terjadi?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang itu jatuh dalam kemiskinan.
Tuntutan pembatalan hanya dapat diajukan maksimal 1 tahun terhitung mulai hari terjadinya peristiwa yang menjadi alasan tuntutan dan dapat diketahuinya hal itu oleh si penghibah.  Artinya tuntutan akan gugur (daluarsa) dengan lewatnya batas waktu satu tahun dari terjadinya peristiwa yang menjadi dasar gugatan atau dihitung sejak pertama kali si pengiibah tahu adanya peristiwa (lihat Pasal 1692 Kuh Perdata)

Yang menjadi objek perjanjian hibah adalah segala macam harta benda milik penghibah, baik berada berujud maupun tidak berujud, benda tetap maupun benda bergerak, artinya benda tersebut telah ada pada saat pelaksanaan hibah.

Hibah harus dilakukan pada saat penghibah masih hidup. 

Syarat-syarat hibah
Syarat-syarat sahnya pemberian hibah antara lain:

Penerima hibah dan pemberi hibah dewasa dan cakap melakukan tindakan hukum.
Pemberi hibah dan penerima hibah tidak dalam hubungan suami istri, artinya hibah kepada suami atau istri selama perkawinan dilarang. 

Penerima hibah sudah harus ada pada saat hibah dilakukan.

Barang yang akan dihibahkan oleh pemberi hibah sudah ada pada saat hibah dilakukan, jika hibah meliputi barang-barang yang akan ada, maka batal hibahnya.

Pemberi hibah tidak boleh memperjanjikan ia tetap berkuasa untuk menjual atas barang yang dihibahkan, hibah yang semacam itu sekedar mengenai benda tersebut, dianggap sebagai batal.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network