Menghibahkan Harta Warisan yang belum Dibagi, Ini Akibat Hukum yang Bisa Terjadi?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Pengertian Hibah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Pengertian hibah dalam kamus KBBI sesuai dengan pengertian hibah yang berkembang dimasyarakat, Sedangkan menurut Pasal 1666 Kuh Perdata Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.Penghibahan hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.

Dari ketentuan pasal tersebut dapat diuraikan unsur-unsur hibah sebagai berikut: 
Hibah merupakan perjanjian dengan cuma-cuma. Artinya, tidak ada kontra prestasi dari pihak penerima hibah, hal ini sesuai dengan Pasal 1314 ayat 1 KUH Perdata.

Hibah tidak dapat ditarik Kembali, pada prinsipnya benda hibah tidak dapat ditarik Kembali oleh Pemberi hibah kecuali terjadi hal-hal yang diatur dalam pasal 1688 yaitu:
Karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.

Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatanlain terhadap si penghibah.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network