Menghibahkan Harta Warisan yang belum Dibagi, Ini Akibat Hukum yang Bisa Terjadi?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Hibah dilarang memuat syarat penerima hibah akan melunasi utang-utang atau beban beban lain selain yang dinyatakan dengan tegas dalam akta hibah, apabila ini terjadi maka batal hibahnya.

Meghibahkan Harta Waris Yang Belum Dibagi Sah Atau Tidak?

Berpedoman pada pasal 1666 KUH perdata barang yang dapat dihibahkan adalah barang milik pribadi si pemberi hibah, pertanyaanya harta warisan yang belum dibagi apakah sudah menjadi harta milik ahli waris? Jawabnya belum, harta warisan yang belum dibagi secara hukum masih milik pewaris, akan menjadi milik para ahli waris jika sudah dilakukan pembagian.

Jika ahli waris berkeinginan menghibahkan harta waris yang belum dibagi apakah bisa? Jawabnya tidak, ahli waris tidak dapat mengibahkan harta warisan yang belum dibagi karena harta tersebut masih milik pewaris (orang yang meninggal dunia) sedangkan prinsip hibah, yang dapat dihibahkan adalah harta milik pribadi si pemberi hibah.

Lalu Bagaimana jika hibah atas harta waris yang belum dibagi terlanjur terjadi dan apa akibat hukumnya?

Apabila terjadi hibah atas harta warisan yang belum dibagi, akibat hukumnya adalah hibah tersebut Batal Demi Hukum, sebab perjanjian hibah tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian tentang perihal/objek tertentu yaitu  apa yang diperjanjikan harus jelas kepemilikan barangnya, harta warisan yang belum dibagi secara hukum belem menjadi harta milik dari ahli waris, ahli waris tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun atas barang tersebut sebelum dilakukan pembagian waris. 

Yurisprudensi Makamah agung juga telah memberikan kaidah hukum terkait dengan akibat hukum atas hibah harta warisan yang belum dibagi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 332 K/AG/2000, tanggal 3 Agustus 2005 menyatakan bahwa yang menghibahkan haruslah pemilik barang. Kaidah hukum dalam putusan ini: "Apabila dilakukan hibah kepada pihak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut batal demi hukum, karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dalam suatu sengketa".

Jadi apabila terjadi hibah atas harta warisan yang belum dibagi, maka secara hukum hibah tersebut Batal Demi Hukum.

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network