Lebih lanjut Galih menambahkan bahwa bagi pemohon paspor layanan prioritas, tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-paspor dan bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi.
“(Kelompok rentan) Bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar lebih dulu lewat M-paspor,” tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
