JAKARTA, iNewsSurabaya.id- Politisi senior sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai putusan MK soal batas usia capres cawapres janggal. Secara etika dan moral, putusan MK tersebut mengambil alih fungsi DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
"Saya kira ya, secara hukum konstitusi, putusan MK itu tidak bisa banding. Putusan dia itu mutlak, meskipun secara moral dan etika saya pikir dia ngambil kerjaannya DPR," kata Ahok ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Ahok mencontohkan, selama ini MK tidak pernah mengambil keputusan seperti kasus gugatan batas usia capres cawapres itu. Ia membandingkan dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang tak pernah seperti itu.
"Coba lihat putusan-putusan MK yang lain, selalu dikembalikan pada DPR. Semua putusan MK baik yang membatalkan atau menambahkan itu harus diselesaikan oleh DPR," jelasnya.
Namun pada putusan kali ini, MK mengambil sikap berbeda. MK mengambil keputusan sendiri dan menambah klausul dalam undang-undang, yakni Capres Cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah punya pengalaman di pemerintahan yang melalui pemilihan umum.
"Putusan kali ini boleh nggak? Boleh-boleh sana, dia (MK) kan yang maha kuasa penentu konstitusi. Tapi secara etika dan aturan, kita punya porsi masing-masing," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait