Ini Kata Ahok Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Singgung Gibran Maju Pemilihan Presiden

Lukman Hakim
Ahok singgung putusan MK. Foto iNewsSurabaya/ist

Tugas DPR atau legislatif adalah mengurusi soal legislasi. MK adalah lembaga yang bertugas menjaga konstitusi supaya undang-undang apapun yang keluar tidak melawan konstitusi.

"Kan itu tujuannya, tapi saya pikir dia (MK) sudah putuskan, jadi kita harus terima. Sama dengan BPK kan, walaupun keputusannya sering ngaco oknumnya, juga harus kota terima karena dia yang maha tinggi. Nggak bisa digugat, lha sidang gugatannya ke dia juga," jelasnya.

Disinggung terkait putusan MK adalah jalan untuk memuluskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka agar bisa maju sebagai Cawapres 2024, menurut Ahok itu sah-sah saja.

"Ya sah-sah saja Gibran maju Cawapres, tergantung rakyat mau pilih apa enggak. Ya meskipun menurut saya, Gibran belum teruji dan berpengalaman. Jadi Wali Kota saja baru dua atau tiga tahun," pungkasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network