MUSI RAWAS, iNewsSurabaya.id - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan tiga dari empat tersangka perampokan dan pemerkosaan yang menimpa satu keluarga di Dusun 4 Desa D Tegalrejo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Sabtu (25/11/2023).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, termasuk otak dari aksi kejahatan tersebut, berhasil ditangkap di Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas. Mereka terlibat dalam tindak pidana curas yang dialami Dedi Dores (37) dan keluarganya pada Kamis dini hari.
Pada rilis di Mapolres Musi Rawas, Sabtu, Kasat Reskrim AKP Hary Dinar menjelaskan bahwa otak perampokan, Ian alias Yan Seraput, baru keluar dari Lapas dan telah menggambar kondisi rumah korban dengan memancing di sekitar rumah tersebut.
Tersangka Ian akan dihadapkan pada Pasal 365 Ayat (4) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait