PURWOREJO, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah. Pembayaran dilakukan setelah izin bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 20 Februari 2024.
Proses pembayaran akan dilakukan dengan cermat sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan nasabah menerima hak mereka dengan adil. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, yang diharapkan selesai dalam waktu 90 hari kerja atau maksimal hingga 16 Juli 2024.
"Sesuai dengan prosedur, pembayaran akan dilakukan secara bertahap," ujar Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website resmi LPS setelah pengumuman resmi pembayaran klaim penjaminan.
Untuk debitur, Dimas Yuliharto menegaskan bahwa pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman masih dapat dilakukan melalui kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait