Sebagaimana diketahui, KPK telah menahan tersangka korupsi pembelian lahan oleh eks pejabat PTPN XI. KPK menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Ketiga tersangka diduga merugikan negara Rp30,2 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penetapan dan penahanan tersangka tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti pada penyidikan kasus tersebut.
Ketiga tersangka yakni Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI 2016 Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK).
"MC dan MK (ditahan) terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024-1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024-27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Alex menyebutkan kasus tersebut merugikan keuangan negara setidaknya Rp30,2 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait