Tak Penuhi Syarat, KPU Surabaya Tegas Tolak Pendaftaran Paslon Perseorangan, Ini Sosoknya

Trisna Eka Adhitya
KPU Surabaya Tegas Tolak Pendaftaran Paslon Perseorangan. Foto iNewsSurabaya/trisna

Diketahui, Asrilia-Satria, paslon yang mendaftar jalur independen tersebut memang mendaftarkan diri di detik akhir waktu pendaftaran yang ditetapkan KPU, Minggu (12/5/2024). Sehingga, proses untuk melengkapi syarat dukungan menjadi minim, karena terjepit waktu.

"Sekitar 1 jam setelah kedatangannya, dimana saat itu sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan," jelas Syamsi.

Sama halnya dengan pasangan Pandu-Kusrini, yang mendaftar dengan mekanisme penyerahan dukungan berupa dokumen digital (soft copy) yang tanpa menggunakan Silon.

"Mereka mengirim melalui surat elektronik pada pukul 23.55 WIB, dan sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terdapat tambahan dokumen yang diserahkan,” jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network