Sementara Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmas Was) Kedungcowek, Hatip menyampaikan, intinya nelayan menolak adanya reklamasi. Karena di situ ada hajat hidup orang banyak yang harus dipertahankan. Terutama nelayan yang memasang, mencari kerang, menjaring, memancing dan lain sebagainya.
“Alhamdullillah kami diterima dengan baik di Komisi A, terkait keluhan nelayan menolak adanya reklamasi, “jelas dia.
Hatip mengaku, sampai saat ini belum ada sosialisasi ke nelayan. Terkait PT Granting Jaya yang akan memfasilitasi dan memperhatikan nasib nelayan, Hatip menilai itu hanya klise saja.
”Kami ini pernah berurusan dengan pengurukan, makanya sebelum proyek ini jalan, kami bergerak duluan. Karena kami paham, kalau izin reklamasi sudah dikantongi, nelayan pasti dilibas dengan alasan Proyek Strategis Nasional.Sebelum itu terjadi nelayan start duluan,” tegas dia.
Sementara menanggapi kekhawatiran para nelayan terdampak reklamasi di Pesisir Kenjeran, Direktur PT Granting Jaya, Soetiadji Yudho mengatakan, keluhan para nelayan akan menjadi atensi dan catatan utama. Bahkan, dia berkomitmen memfasilitasi keluhan para nelayan yang ada sekitar rencana reklamasi Kawasan Pesisir Kenjeran tersebut.
“Ini menjadi tujuan dan perioritas utama kami dengan para nelayan,”terang dia.
Dia menambahkan, nelayan yang terdampak rencana reklamasi akan ada kajian yang melibatkan para pakar. Ini
untuk mencari solusi terbaik dan mengeliminasi semua dampak yang ada.
“Kalau dibilang tidak ada ya omong kosong, semua perubahan itu pasti ada dampak,” imbuh dia.
Dia menegaskan, rencana reklamasi sebagian sudah disosialisasikan kepada para nelayan sekitar Kawasan Pesisir Kenjeran. Meski demikian, setelah melengkapi semuanya, pihaknya akan intens melakukan sosialisasi kepada para nelayan untuk dimintai masukan.
“Pokoknya yang terbaik itu bagaimana,” ucap Soetiadji.
Jubir PT Granting Jaya, Agung Pramono menambahkan, pihaknya pasti berdialog dengan masyarakat nelayan. Bahkan, pihaknya akan mengalokasikan 120 hektare untuk Fishing Land. “Jadi kita harus ambil peluang segitiga Jakarta-IKN-Surabaya. Peluang Ini jangan sampai diambil Makassar, ” jelas dia.
Terkait rencana reklamasi proyek tersebut membutuhkan waktu 20 tahun. “Untuk reklamasi saja lima tahun dan pematangan tanah dua tahun. Jadi kalau untuk memancang baru bisa dilakukan tahun ketujuh, ” ungkap dia.
Tetapi, dia menyebut sudah ada 100 hektare tanah yang existing yang akan dikerjakan untuk kepentingan apa. “Itu detailnya sudah ada semuanya,” ungkap Agung Pramono.
Dia menambahkan, secara umum, pihaknya juga akan melibatkan tim ahli dari Brawijaya maupun ITS untuk menganalisa dampaknya.
“Itu dampak negatifnya apa, terus solusinya seperti apa, itu sudah ada,” beber Agung Pramono.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait