Anak dan Istri Diancam Dibunuh, Sosok Ayah Ini Terancam Hukuman Penjara, Ada Insiden KDRT!

Zainul Arifin
Anak dan Istri Diancam Dibunuh Ayah dan Terancam Hukuman Penjara. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Kemarahannya meledak, Fitri pun menggedor pintu ruang tamu sebagai bentuk protes. Situasi semakin memanas ketika keduanya bertemu di dapur, yang berujung pada cekcok hebat. Tak terima dengan tindakan anaknya, AR dengan marah menghajar Fitri hingga mengenai mulutnya dan mengancam akan membunuhnya dengan membawa helm dan sebuah kayu.

Akibat serangan itu, Fitri bersama ibunya melarikan diri dari rumah dan meminta pertolongan tetangga, yang segera membuat lingkungan sekitar menjadi heboh.

Kasnasin menambahkan, AR kini menghadapi jeratan hukum yang berat. Ia diduga kuat melakukan KDRT dan dapat dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 15 juta.

Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tak hanya menghancurkan keluarga tetapi juga meresahkan masyarakat luas.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network